Jumat, 17 Juni 2011

KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA

Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir)
  1. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati, dan mengamalkan jabatan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
  2. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
  3. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran ,tugas da tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, kelurga dan masyarakat
  4. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
  5. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemanusiaan yang dimiliki
  6.  Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
       






BAB II

KEWAJIBAN  BIDAN  TERHADAP  TUGASNYA
1.      Setiap bidan senantiasa memberika pelayanan paripurna kepada klien, kelurga dan masyarakat  sesuai dengan kemampuan profesi yang dimiliki berdasarkan kebutuhan klien kelurga dan masyarakat
2.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsoltasi atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.



 BAB III

KEWAJIBAN  BIDAN  TERHADAP  SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya  untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2.      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.


BAB IV

KEWAJIBAN  BIDAN  TERHADAP 
SEJAWAT  PROFESINYA
1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjujung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan  ilmu penetahuan dan teknologi
3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya




BAB V
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI

1.Setiap bidan harus memelihara kesehatan agar dapat
    melaksanakan tugas profesinya dengan baik
      2.Setiap bidan seyoyanya berusaha untuk meningkatkan

       3.pengetahuan  dan ketrampilan sesuai dengan ilmu
pengetahuan dan teknologi.



BAB VI
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP  PEMERINTAH
NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR

1. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
    ketentuan-ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam
    pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
2.Setiap bidan melalui profesnya berpartisipasi dan menyumbangkan
pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan kelurga.


BAB VII
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar