1) Hati nurani...... bidan harus menjadikan nuraninya sebagai pedoman
Hati nurani paling mengetahui paling mengetahui kapan perbuatan individu melanggar Etika atau sesuai etika
2) Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit
3) Mampu melakukan tindakan yang benar mencegah tindakan yang merugikan, memperlakukan manusia secara adil, menjelaskan dengan benar menepati janji yang telah disepakati , menjaga kerahasiaan.
SUMBER ETIKA
Etika merupakan cabang ilmu filsafat ...... bicara etika..... tidak bisa terlepas dari masalah moral dan hukum
KODE ETIK
Kode Etik : adalah norma yang harus diindahkan setiap profesi dalam melaksanakan
tugas profesinya dan hidupnya dimasyarakat.
Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesinya tentang
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan laragannya.
Kode Etik : Ssuatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama kelompoknya
Kode Etik : Disusun oleh profesi berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran
profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral
dan kemampuan manusia.
FUNGSI KODE ETIK
1. Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik
2. Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan dan d ipertimbangkan dalam memberi pelayanan
3. Merupakan cara untuk mengevaluasi diri
4. Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat
5. Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi
6. Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
TUJUAN KODE ETIK
1. Menjujung tinggi martabat dan citra profesi
2. Menjaga dan memelihara kesejahteran para anggota
3. Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Meningkatkan mutu profesi
Difinisi Kode Etik
Kode etik Kebidanan Suatu pernyataan komperhensif profesiyang menuntut bidan melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan kelurga , masyarakat, teman sejawat , profesi. Dan dirinya . Penetapan kode etik Kebidanan harus dilakukan daam Kongres (IBI) Ikata Bida Indonesia
Dasar Pembentukan
Disusun tahun 1986
Disyahkan dalam kongres Nasional IBI X tahun 1988
Petunjuk Pelaksanaan Kode EtikBidan disyahkan dalam rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS) IBI tahun 1991
ISI KODE ETIK
7 Bab dan Beberapa bagian
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat ( 6 butir)
2. Kewajiban terhadap tugasnya ( 3 butir)
3. Kewajiban terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya ( 2 butir)
4. Kewajiban terhadap profesi ( 3 butir)
5. Kewajiban terhadap diri sendiri ( 2 butir)
6. Kewajiban terhadap pemerintah,nusa ,bangsa, dan tanah air ( 2 butir)
7. Penutup
The citizen eco drive titanium watch - Etienne - Technica
BalasHapusa custom watch that is tube supplier manufactured for consumer electronics. The eco-friendly ford edge titanium watches titanium damascus are titanium nitride coating modeled after the actual watches. titanium earrings hoops