Hak: adalah tuntunan seeag terhadap sesuatu yang merupakan
kebutuhan pribadinya sesuai dengan keadilan, moralitas dan
legalitas
Hak Dipandang Dari Sudut Hukum
Hak mempunyai atau memberi kekuasaan tertentu untuk mengendalikan situasi, misalnya : seseorang mempunyai hak untuk masuk restoran, mempunyai kewajibn berlaku sopan.
PERANAN HAK-HAK
- Dapat digunakan pengekspresian kekuasaan dalam konflik antar seseorang dan kelompok
Contoh dr, dengan perawat
- Dapat digunakan pemberian pembenaran pada suatu tindakan
Contoh: Perawat masuk kamar PX terlalu lama mengapa ?
Jawab : Perawat memberikn Asuhan Keperawatan
- Dapat digunakan menyelesakan masalah
- Contoh : Perawat melarang PX keluar , karena sudah malam
JENIS –JENIS HAK
1. Hak bebas, hak orang untuk hidup sesuai dengan pilihan
2. Hak 2 kesejahteraan , yang diberikan secara hukum
Contoh : PX dapat Askeb, masyarakat dapat air bersih
3. Hak legeslatif: diterapkan oleh hukum berdasarkan konsep perdilan . Contoh: Q dgn KDRT
Hak Bidan:
a. Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
b. Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standart profesi pada setiap tingkat/ jenjang pelayanan kesehatan
c. Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi
d. Bidan berhak atas privasy/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan, baik oleh pasien, kelurga maupun provesi lain.
e. Bidan berhak atas kesempatan meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan
f. Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
g. Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai
Kewajiban:
Sesuatu yang harus dilaksanakan , yang sudah diatur dalam Kode Rtik Bidan ada 7 Bab ( 18 butir )
Dalam melaukan praktek sehari –hari maka bidan berkewajiban untuk :
Contoh:
- Bidan wajib mematuhi peraturan
- Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan
- Bidan wajib merujuk pasien
- Bidan wajib memberikan kesempatan pasien untuk didampingi suami atau kelurganya
- Bidan wajib memberkan kesempata ibadh sesuai dengan keyakinanannya
- Bidan wajib wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketauinya tentang seorag pasien
- Bidan wajib memberkan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapt timbul
- Bidan wajib meminta persetujuan yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin terjadi
- Bidan wajib mendukumntsikan asuhan kebidanan yang diberikan
- Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuaannya melalui pendidikan berkesinambungan
- Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak lain ada pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar