Jumat, 17 Juni 2011

ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN

Tujuan:
Suatu persyaratan untuk melaksanakan praktek bidan peroragan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai degan ketentuan 2 yang  sudah ditetapkan dalam per undang-undagan serta memberikan kejelasan batas 2 kewenangannya dalam menjalankan praktek kebidanan

Praktek Bidan:
Adalah pelayanan Kebidanan yg diberikan oleh  bidan yg telah terdaftar dan memperoleh surat izin praktek bidan (SIPB) dari pemerintah  ( DINKES Setempat) untuk melaksanakan/ Praktek pelayanan Kebidanan secara mandiri, tetapi standart praktek mengacu kepada kopetensi Inti ( Care Competency)

Perijinan :
Adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tindakan yang telah dilaksanakan.

Legislasi   :           
                     Adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), regestrasi (pengaturan kewenangan), dan lesensi ( pengaturan penyelanggaraan kewenangan)

Tujuan Legeslasi:
         1.Memperthankan kualitas pelayanan
         2.Memberi kewenangan
         3. Menjamin perlindungan hukum
         4. Meningkatkan profesionalime


Lisensi             :
                      Adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregestrasi untuk pelayanan mandiri.

Lesinsi  adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankanmelakukan pekerjan yang telah ditetapkan (IBI)

Tujuan Lesensi
1.      Memberikan bats kewenangan
2.      Menetapkan saranan dan prasarana
3.      Meyakinkan klien

Registrasi        :
Adalah suatu proses dimana bidan harus ( wajib ) mendaftarkan diri pada kantor wilayah Departemen Kesehatan / Dinas Kesehatan propinsi untuk mendapatkan surat izin Bidan sebagai persyaratan menjalankan pekerjaan kebidanan dan mempermudah nomer registrasi ( Regestrasi menurut keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)

Masa berlaku registrasi :
SIB berlaku untuk masa 5 tahun dan setiap 5 tahun bidan yang bersangkutan harus melakukan registrasi ulang.

Otonomi  Dalam  Praktek  Kebidanan
Otonomi bidan adalah kekuasaan untuk mengatur persalinan peran dan fungsi bidan sesuai dengan kewenangan dan kompetensi yang dimiliki seorang bidan ( suatu bentuk mandiri dalam memberikan pelayanan)

Tujuan umum :           
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku

Tujuan khusus             :
  1. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
  2. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
  3. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
  4. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
  5. Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
  6. Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.

Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
  1. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
  2. Menyusun rencana asuhan kebidanan
  3. Melaksanakan asuhan kebidanan
  4. Melaksanakan dokumentasi kebidanan
  5. Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab

Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
  1. Ditinjau dari bidan itu sendiri
a.     Faktor kesehatan
b.     Faktor skill
c.      Etika/perilaku
d.     Kemampuan pembiyayaan / dana
e.      Kewenangan bidan
  1. Segi birokrasi
  2. Perundang undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar